Penerima harus tercatat di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Calon penerima harus berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.

Program ini tidak diperuntukkan bagi anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara.

Penghasilan warga juga harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Warga yang berstatus sebagai penerima dana pensiun dari anggaran negara tidak berhak menerima bantuan ini.

Kementerian Sosial rutin melakukan validasi dan pemutakhiran data untuk menyesuaikan kondisi ekonomi riil.

Status kepesertaan seseorang tidak bersifat permanen dan bisa berubah sewaktu-waktu jika dinilai tidak memenuhi kriteria.

>>> Roy Suryo Soroti Perubahan Sikap Rismon Sianipar di Kasus Ijazah

Program ini tetap menjadi jaring pengaman sosial andalan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat rentan.