Seorang wanita di Yerusalem, Israel, rela melepaskan haknya atas apartemen mewah senilai US$1,5 juta atau sekitar Rp26,8 miliar demi bisa rujuk dengan suaminya setelah ketahuan berselingkuh.

Namun, pengadilan kemudian memutuskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

>>> Titi Kamal Olahraga 6 Hari Seminggu, Penampilan Awet Muda di Usia 44 Tahun

Bermula dari Perselingkuhan

Pasangan itu membeli apartemen penthouse sekitar 10 tahun lalu. Sekitar setahun setelah pembelian, sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya.

Tak lama kemudian, istri menandatangani surat yang menyatakan dirinya rela melepaskan hak atas apartemen tersebut. Empat tahun setelahnya, suami tetap meninggalkan rumah dan keduanya berpisah.

Pada Juli 2023, suami mengajukan gugatan ke pengadilan agar diakui sebagai pemilik tunggal apartemen berdasarkan surat yang telah ditandatangani istrinya.

Ia juga meminta mantan istrinya dikeluarkan dari properti tersebut.

Istri Klaim Dipaksa

Di sisi lain, sang istri membantah bahwa keputusan itu dibuat secara sukarela.

>>> Maliao Hadirkan 22 Produk Makeup Praktis untuk Perempuan Aktif di Indonesia

Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku dipaksa menandatangani dokumen tersebut setelah diusir dari rumah dan dipisahkan dari anak-anaknya.

Wanita itu juga menjelaskan bahwa kondisi mentalnya saat itu sangat buruk. Ia mengalami kecemasan, mimpi buruk, dan menjalani pengobatan dengan obat anti-kecemasan.

Ia juga mengaku tidak fasih berbahasa Ibrani sehingga tidak sepenuhnya memahami isi dokumen yang ditandatanganinya.

Putusan Pengadilan

Hakim Rivi Lev Ohayon menilai bahwa surat tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian pembagian harta dalam perkawinan.

Menurut hukum yang berlaku, perjanjian semacam itu harus mendapat persetujuan resmi dari pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

>>> Viral di Threads, Tabiat Endang Yustika Dikuliti Hanum Mega: Menyesal Berteman hingga Curhatan Pribadi Dijadikan Konten