Istri Rela Lepas Apartemen Mewah Demi Rujuk, Pengadilan Batalkan
Seorang wanita di Yerusalem, Israel, rela melepaskan haknya atas apartemen mewah senilai US$1,5 juta atau sekitar Rp26,8 miliar demi bisa rujuk dengan suaminya setelah ketahuan berselingkuh.
Namun, pengadilan kemudian memutuskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
>>> Titi Kamal Olahraga 6 Hari Seminggu, Penampilan Awet Muda di Usia 44 Tahun
Bermula dari Perselingkuhan
Pasangan itu membeli apartemen penthouse sekitar 10 tahun lalu. Sekitar setahun setelah pembelian, sang suami mengetahui perselingkuhan istrinya.
Tak lama kemudian, istri menandatangani surat yang menyatakan dirinya rela melepaskan hak atas apartemen tersebut. Empat tahun setelahnya, suami tetap meninggalkan rumah dan keduanya berpisah.
Pada Juli 2023, suami mengajukan gugatan ke pengadilan agar diakui sebagai pemilik tunggal apartemen berdasarkan surat yang telah ditandatangani istrinya.
Ia juga meminta mantan istrinya dikeluarkan dari properti tersebut.
Istri Klaim Dipaksa
Di sisi lain, sang istri membantah bahwa keputusan itu dibuat secara sukarela.
>>> Maliao Hadirkan 22 Produk Makeup Praktis untuk Perempuan Aktif di Indonesia
Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku dipaksa menandatangani dokumen tersebut setelah diusir dari rumah dan dipisahkan dari anak-anaknya.
Wanita itu juga menjelaskan bahwa kondisi mentalnya saat itu sangat buruk. Ia mengalami kecemasan, mimpi buruk, dan menjalani pengobatan dengan obat anti-kecemasan.
Ia juga mengaku tidak fasih berbahasa Ibrani sehingga tidak sepenuhnya memahami isi dokumen yang ditandatanganinya.
Putusan Pengadilan
Hakim Rivi Lev Ohayon menilai bahwa surat tersebut pada dasarnya merupakan perjanjian pembagian harta dalam perkawinan.
Menurut hukum yang berlaku, perjanjian semacam itu harus mendapat persetujuan resmi dari pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Update Terbaru
Paket Vi Rp200: 20 Aplikasi OTT, 200+ Saluran TV, dan 30GB Data
Senin / 27-07-2026, 19:00 WIB
Amazon Great Freedom Sale 2026 Mulai 7 Agustus: Diskon 10% dan Ratusan Penawaran
Senin / 27-07-2026, 19:00 WIB
Daftar Sepatu Lari Carbon Plate Terjangkau, Mulai Rp749 Ribu
Senin / 27-07-2026, 18:56 WIB
Jangan Salah Urutan! Cuci Muka Dulu Baru Eksfoliasi agar Kulit Tak Rusak
Senin / 27-07-2026, 18:56 WIB
Pamali, Aturan Adat yang Menjaga Hutan dan Kampung Kuta dari Bencana
Senin / 27-07-2026, 18:56 WIB
Studi JD Power: Pemilik Mobil Listrik Lebih Puas, Ogah Kembali ke Mobil Bensin
Senin / 27-07-2026, 18:56 WIB
Recall 33 Ribu Xpeng X9 Akibat Suspensi Bisa Ambles Saat Melaju
Senin / 27-07-2026, 18:49 WIB
Honda NX500 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Rp230 Juta dengan E-Clutch
Senin / 27-07-2026, 18:49 WIB
Mazda 3 dan CX-30 Dapat Mesin Mild Hybrid 2.500 cc untuk Bertahan di Era Elektrifikasi
Senin / 27-07-2026, 18:49 WIB
Kudeta: Pengertian, Jenis, Faktor Pemicu, dan Contoh di Berbagai Negara
Senin / 27-07-2026, 18:49 WIB
Harga BBM di SPBU Masih Stabil hingga Akhir Juli 2026, Ini Rinciannya
Senin / 27-07-2026, 18:42 WIB
Beasiswa Penuh UISI 2026: Lulusan SMA hingga 2026 Bisa Kuliah Gratis 8 Semester
Senin / 27-07-2026, 18:42 WIB
Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026, Begini Caranya
Senin / 27-07-2026, 18:42 WIB
Lengkuas: Rempah Serbaguna dengan Segudang Manfaat Kesehatan
Senin / 27-07-2026, 18:42 WIB







