Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman.

Pernyataan itu disampaikan Zainal dalam rapat pleno V Konferensi Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta, Sabtu (25/7).

>>> Manga The Saintess Recruited a Doting King Husband Berakhir

"Saya berharap betul MUI mengeluarkan fatwa haram hukumnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Saya berharap betul," kata pria yang akrab disapa Uceng itu.

Menurut Uceng, praktik intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman sudah cukup parah. Intervensi bahkan merambah hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ia mencontohkan dugaan intervensi berupa penyingkiran hakim konstitusi dengan mengubah batas usia hakim. Ada pula upaya memperpanjang usia pensiun hakim demi kepentingan politisi.

>>> Fatal Fury City of the Wolves Rilis Trailer Animasi Perkenalkan Karakter Baru

"Ada beberapa hakim yang mau diselamatkan oleh politisi. Seketika diperpanjang hakim itu menjadi usia 70.

Diubah undang-undangnya, satu dua pasal saja diubah, digeser menjadi langsung 70," ujarnya.

Akibatnya, usia rata-rata hakim konstitusi yang semula 40 tahun kini naik menjadi 55 tahun. Uceng menekankan bahwa peradilan yang bersih dan independen merupakan ciri negara demokratis.

>>> From Far Away: Anime TV Rilis Trailer, Umumkan Cast & Staf, Tayang 4 Oktober

"Karena tak ada lagi yang bisa kita banggakan dalam kekuasaan kehakiman kalau politisi yang dipilih secara bisa keliru sering mengganggu kekuasaan kehakiman," katanya.