• 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi pemilik non-NPWP.
 
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang Anda terima. Misalnya, jika Anda menjual kembali 10 gram emas dengan harga buyback Rp2.352.000/gram (total Rp23.520.000) dan Anda memiliki NPWP, maka pajak yang dipotong adalah 1,5% x Rp23.520.000 = Rp352.800. Dana bersih yang akan Anda terima adalah Rp23.167.200.
 

Tren Investasi Emas 2026: Mengapa Logam Mulia Masih Menjadi Primadona?

Minat masyarakat terhadap investasi emas terus menunjukkan tren yang sangat positif sepanjang tahun 2026. Sebagai ilustrasi, data industri keuangan terbaru menunjukkan bahwa pembiayaan produk Flexi Gold dari Bank Mega Syariah melonjak drastis hingga 756 persen. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa emas tidak lagi hanya dipandang sebagai perhiasan, melainkan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) yang krusial.
 
Ada beberapa faktor fundamental yang menopang daya tarik emas di tahun ini:
  1. Safe Haven Asset: Di tengah gejolak geopolitik dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, emas terbukti menjadi aset yang tahan banting dan menjaga daya beli.
  2. Aksesibilitas yang Meningkat: Kehadiran produk pembiayaan emas syariah dan platform digital terpercaya memudahkan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi untuk memulai investasi dengan modal terjangkau.
  3. Inflasi Hedge: Sejarah mencatat bahwa harga emas cenderung bergerak searah dengan tingkat inflasi, menjadikannya pelindung kekayaan yang efektif dalam jangka panjang.

Tips Cerdas Memulai Investasi Emas Batangan untuk Pemula

Bagi Anda yang baru ingin terjun ke dunia investasi logam mulia, berikut adalah beberapa strategi yang dapat diterapkan: