• Emas Antam 0,5 gram: Rp1.356.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.612.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.164.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.721.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.835.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.615.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp63.912.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp127.745.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp255.412.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp638.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.276.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.552.600.000
 
Catatan: Harga di atas adalah harga jual oleh Antam kepada konsumen akhir dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.
 

Memahami Aturan Pajak: PPh 22 dan Buyback Emas Antam

Salah satu aspek yang sering diabaikan oleh investor pemula adalah kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan potongan pajak. Memahami hal ini akan membantu Anda menghitung return on investment (ROI) secara lebih akurat.
 
1. Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22) Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong PPh 22 ini akan disertakan dalam struk pembelian dan dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan (SPT). Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif yang berlaku umumnya lebih tinggi, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Contoh Simulasi: Jika Anda membeli emas Antam 10 gram seharga Rp25.615.000 dengan NPWP, maka PPh 22 yang dikenakan adalah 0,25% x Rp25.615.000 = Rp64.037. Total yang harus Anda bayarkan adalah Rp25.679.037.
 
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Ketika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, berlaku tarif pemotongan pajak sebagai berikut: