Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Kolaborasi ini bertujuan mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

>>> DeRUCCI Resmi Hadir di Indonesia dengan Kasur AI Pertama

Pertemuan strategis digelar di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Rabu (22/7).

Kedua kementerian menyelaraskan langkah dalam pengembangan riset, pendidikan, serta fasilitasi kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi penguatan ekosistem ekonomi kreatif.

>>> GIIAS 2026 Siap Digelar, Puluhan Kendaraan Baru dan Teknologi Masa Depan Hadir di ICE BSD

Sinergi ini diharapkan memastikan pelaksanaan rencana aksi Rindekraf berjalan secara terintegrasi.

Perguruan tinggi diharapkan menjadi motor utama dalam riset dan pencetakan talenta di bidang ekonomi kreatif.

>>> Fitur My FanCam Galaxy Z Fold 8 Terinspirasi dari Tradisi K-Pop

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif Indonesia.