Empati yang Hilang di Tengah Bencana Aceh

Kemarahan publik bukan tanpa alasan. Kabupaten Gayo Lues dan sekitarnya baru saja diterjang bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan sarana dan prasarana publik. Banyak warga yang masih mengungsi, kehilangan harta benda, dan kesulitan mendapatkan akses BBM di tengah kondisi jalan yang rusak parah.
 
Di saat rakyat menjerit kesulitan mencari bensin, anak seorang mantan pejabat tinggi daerah justru bangga memamerkan stok 15 jirigen minyak.
 
"Herannya anak pejabat kok pada demen pamer ya? Giliran rakyat susah cari bensin, malah bangga bapaknya nimbun 15 jirigen. Punya privilege dari jabatan ortu tapi minim rasa peka ke sekitar. Empati ilang ke mana?" tulis seorang warganet di kolom komentar dengan nada geram.
 
Warganet lainnya juga menyoroti sikap arogansi yang ditunjukkan Dea. "Wah gila, omongannya ala-ala OKB banget, mana wajah tidak mendukung. Angkuh parah. Pamer aja terus, nanti bapaknya diusut terus dipenjain baru nangis. Mental kayak gini harus dikasih paham!" timpal akun lain.
 

Bukan Sekadar Masalah Moral, Ini Ranah Hukum!

Dari kacamata jurnalistik dan hukum, aksi pamer timbun minyak ini bukan sekadar masalah etika atau hilangnya rasa empati. Penimbunan BBM bersubsidi maupun non-subsidi di luar ketentuan yang diatur oleh negara adalah tindakan ilegal.
 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 ayat (2), setiap orang yang menimbun, menguasai, atau menyediakan bahan bakar minyak secara tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
 
Jika benar Nevi Rizal menggunakan fasilitas, koneksi, atau dana yang tidak wajar untuk mengakuisisi 15 jirigen BBM di tengah kelangkaan, maka ini adalah celah besar yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta diawasi oleh KPK terkait potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.