"Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya.

Itu sudah ada aturannya," kata Raka Kariti Suprapto.

Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit itu digelar tertutup. Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.

Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.

>>> Tiket The Odyssey 70mm Sulit Didapat, Calo hingga Scam Bermunculan

Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.