>>> Cek BLT Online Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Bantuan

Meski demikian, Wahyudin memperkirakan kontribusi kebijakan tersebut terhadap industri asuransi jiwa masih relatif terbatas.

Ia memperkirakan pertumbuhan premi hanya bertambah sekitar 1-2% secara tahunan karena tambahan premi tetap harus diimbangi dengan kewajiban pencadangan sesuai ketentuan PSAK 117.

"Secara umum mendorong namun tidak terlalu signifikan. Asumsi pertumbuhan 1-2% year on year (yoy).

Hal ini karena pencadaran dan metode pencatatan sesuai PSAK 117," kata Wahyudin.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan industri asuransi jiwa masih mencatat pertumbuhan premi pada awal tahun.

Hingga kuartal I-2026, premi tunggal tumbuh 7,4% secara tahunan menjadi Rp19,10 triliun.

Di sisi lain, kanal distribusi bancassurance tetap menjadi kontributor terbesar pendapatan premi industri dengan nilai mencapai Rp18,54 triliun pada kuartal I-2026 atau tumbuh tipis 0,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan dominasi bancassurance menunjukkan kolaborasi antara perbankan dan perusahaan asuransi masih menjadi model distribusi yang efektif dalam menjangkau masyarakat.

"Kanal bancassurance masih menjadi kontributor terbesar dengan pendapatan premi sebesar Rp18,54 triliun.

>>> Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Tetap Beroperasi Hingga Akhir 2026

Hal ini menunjukkan bahwa kemitraan antara perusahaan asuransi jiwa dan perbankan masih menjadi model distribusi yang sangat efektif dalam menjangkau masyarakat," ujar Albertus.