Tak berhenti di situ, Frank juga menyoroti program bantuan hukum yang sering digembar-gemborkan Hotman untuk rakyat miskin. Ia menyebut program tersebut tak lebih dari sekadar alat marketing untuk kepentingan bisnis lain.
"Orang miskin itu cuman dijadiin senjata marketing aja. He never really care about being center of attention. Tutup aja ini IG pengais keadilan. Marketing ala-ala buat jualan alcohol di Holywings. Lebih hina dari hina," semprot Frank dengan nada geram.

Sisi Hukum: Tumpukan Kasus Mega Korupsi Eks Jampidsus

Lepas dari drama media sosial dan keluarga, dari sisi hukum, langkah Hotman Paris menghadapi tembok tebal berupa tumpukan berkas perkara yang memberatkan kliennya.
 
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah sangat serius. "Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di kasus ASABRI," tegas Anang di Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
 
Tak hanya kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara triliunan rupiah, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru hasil pelimpahan dari kepolisian. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan skandal pengadaan batu bara untuk PLTU.
 
Sementara itu, dari ranah politik, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meluruskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Pihak Istana dan Partai Gerindra juga telah mengklarifikasi dan membantah narasi liar yang mencoba menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pusaran kasus hukum ini.