Sementara tiga pihak lain—HA, RY, dan AD—telah menjalani sanksi berupa permintaan maaf kepada orang tua yang direkam dan dikirim ke PPIS.

Keputusan mengenai kemungkinan sanksi berat drop out (DO) terhadap para terduga pelaku belum diputuskan.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan enam mahasiswa vokasi yang menjadi terlapor telah dinonaktifkan dari kegiatan akademik.

Penonaktifan ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif untuk kelancaran pemeriksaan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Satgas PPK menangani kasus ini sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan pendekatan berperspektif korban.

Mereka masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup.

>>> 7 Tanda Seseorang Tidak Cocok Jadi Pemimpin, Saatnya Evaluasi

Satgas PPK memastikan pendekatan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik.