Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi," kata Suci melalui laman resmi Pemda DIY, Sabtu (18/7).

Suci mengimbau masyarakat dan pihak sekolah tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa Surat Tugas resmi yang bisa diverifikasi.

Disdikpora DIY hingga kini belum menerima laporan tertulis dari sekolah atau orang tua.

Namun, dinas akan meminta Balai Pendidikan Menengah di kabupaten/kota menelusuri peristiwa itu dan mengevaluasi sistem pengamanan sekolah selama MPLS.

Pelaksanaan MPLS di DIY telah diatur melalui surat edaran yang menekankan kegiatan harus fokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang edukatif.

Satuan pendidikan diharapkan selektif dalam menerima pihak ketiga.

Suci akan kembali mengingatkan sekolah untuk melakukan konfirmasi ke dinas jika ada pihak luar yang mengaku membawa rekomendasi.

Ia juga akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum untuk mengkaji langkah hukum terkait pencatutan nama instansi.

>>> Momen Spanyol Gilas Argentina 6-1 Jelang Final Piala Dunia

"Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas dinas Dikpora di masa MPLS ini," pungkas Suci.