Kerugian Akibat Masalah Kesehatan Mental Pekerja Capai Rp463 Triliun
Berbagai penelitian menyebut jam kerja yang melampaui 48 jam per minggu dapat meningkatkan risiko burnout, stres psikologis, gangguan tidur, hingga penurunan kesehatan fisik.
Tekanan semakin besar bagi pekerja komuter, khususnya di kawasan Jabodetabek.
Sekitar 69,5% pekerja komuter mengaku mengalami pengalaman negatif akibat kemacetan dan lamanya waktu perjalanan menuju tempat kerja, yang berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat stres.
>>> Berhenti Menanti Rambler Setelah Uji Fitur Suara Tersembunyi Gboard
Penelitian lain pada 2025 juga menemukan lima dari enam pekerja komuter di Jakarta mengalami stres dan kelelahan yang berdampak pada hubungan mereka dengan keluarga.
Sayangnya, dukungan kesehatan mental di lingkungan kerja masih terbatas. Layanan konseling maupun kebijakan cuti karena masalah kesehatan mental belum menjadi praktik umum di banyak perusahaan.
Akibatnya, meski sekitar 14,7% pekerja menunjukkan gejala yang mengarah pada kecemasan dan depresi, sekitar 60% di antaranya belum pernah mendapatkan diagnosis ataupun penanganan secara profesional.
Pemerintah Perlu Lebih Proaktif
Grace menggarisbawahi bahwa pemerintah sebenarnya telah mengakui tekanan pekerjaan dapat memicu gangguan kesehatan mental.
Kementerian Kesehatan, misalnya, telah memperluas layanan kesehatan jiwa bagi dokter residen dan tengah menyiapkan regulasi perlindungan tenaga medis.
Namun, berbagai upaya tersebut masih bersifat reaktif dan umumnya baru dilakukan setelah muncul kasus yang mendapat perhatian publik.
Sejumlah negara telah menerapkan pendekatan yang lebih preventif.
Jepang, misalnya, sejak 2015 mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan melakukan skrining stres psikososial setiap tahun.
Sementara itu, Australia menerapkan pelatihan kesehatan mental bagi para manajer yang terbukti mampu menekan angka izin sakit karyawan sekaligus menghemat biaya operasional perusahaan.
Di Indonesia, penerapan skrining kesehatan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 melalui kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, implementasinya dinilai belum berjalan secara konsisten.
Grace juga mendorong pemerintah memperjelas status gangguan mental akibat tekanan kerja sebagai bagian dari penyakit akibat kerja (PAK).
Meski telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, implementasinya belum optimal sehingga pembiayaan penanganannya belum dapat ditanggung melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Menlu China dan Menko Perekonomian Indonesia Bahas Kerja Sama AI dan Investasi
Langkah tersebut dinilai penting, terutama bagi pekerja di sektor-sektor dengan beban kerja tinggi, jam kerja panjang, serta mobilitas yang besar.
Update Terbaru
Bintang '90 Day Fiancé' Armando dan Kenny Bersatu Kembali di AS Saat Putri Dirawat di ICU
Minggu / 19-07-2026, 02:24 WIB
Link Live Streaming Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026
Minggu / 19-07-2026, 02:24 WIB
Tiffany Young Umumkan Tur Asia 'Edge of Calm' untuk Album Studio Perdananya
Minggu / 19-07-2026, 02:24 WIB
Hanroro Debut di Summer Sonic 2026, Wujudkan Mimpi Panggung Internasional
Minggu / 19-07-2026, 02:24 WIB
Wonho Rilis Teaser MV Sinematik untuk Don't Wake Me Up!
Minggu / 19-07-2026, 02:23 WIB
MAMAMOO Tambah Jadwal Konser di Makau Setelah Tiket Ludes Terjual
Minggu / 19-07-2026, 02:23 WIB
Yang Harus Dilakukan Jika Melihat Anak Burung di Luar Sarang
Minggu / 19-07-2026, 02:20 WIB
Salamander Siberia: Bertahan Beku Bertahun-tahun, Hidup Kembali
Minggu / 19-07-2026, 02:20 WIB
Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari
Minggu / 19-07-2026, 02:15 WIB
Awalnya Jualan Burger, Kini Insaf Putra Bintangi Serial Komedi dengan 13 Juta Subscriber
Minggu / 19-07-2026, 02:15 WIB
Seragam Sekolah Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
Minggu / 19-07-2026, 02:15 WIB
Jadwal Tayang Anime Summer 2026: Draw This, Then Die! hingga My Hero Academia
Minggu / 19-07-2026, 02:06 WIB
Jadwal Ganjil Genap Puncak Juli 2026: Aturan Terbaru dan Jam Operasional
Minggu / 19-07-2026, 02:05 WIB
Rute Alternatif Hindari Ganjil Genap Puncak: Jalur Lewat Ciawi hingga Cisarua
Minggu / 19-07-2026, 02:05 WIB







