Berbagai penelitian menyebut jam kerja yang melampaui 48 jam per minggu dapat meningkatkan risiko burnout, stres psikologis, gangguan tidur, hingga penurunan kesehatan fisik.

Tekanan semakin besar bagi pekerja komuter, khususnya di kawasan Jabodetabek.

Sekitar 69,5% pekerja komuter mengaku mengalami pengalaman negatif akibat kemacetan dan lamanya waktu perjalanan menuju tempat kerja, yang berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat stres.

>>> Berhenti Menanti Rambler Setelah Uji Fitur Suara Tersembunyi Gboard

Penelitian lain pada 2025 juga menemukan lima dari enam pekerja komuter di Jakarta mengalami stres dan kelelahan yang berdampak pada hubungan mereka dengan keluarga.

Sayangnya, dukungan kesehatan mental di lingkungan kerja masih terbatas. Layanan konseling maupun kebijakan cuti karena masalah kesehatan mental belum menjadi praktik umum di banyak perusahaan.

Akibatnya, meski sekitar 14,7% pekerja menunjukkan gejala yang mengarah pada kecemasan dan depresi, sekitar 60% di antaranya belum pernah mendapatkan diagnosis ataupun penanganan secara profesional.

Pemerintah Perlu Lebih Proaktif

Grace menggarisbawahi bahwa pemerintah sebenarnya telah mengakui tekanan pekerjaan dapat memicu gangguan kesehatan mental.

Kementerian Kesehatan, misalnya, telah memperluas layanan kesehatan jiwa bagi dokter residen dan tengah menyiapkan regulasi perlindungan tenaga medis.

Namun, berbagai upaya tersebut masih bersifat reaktif dan umumnya baru dilakukan setelah muncul kasus yang mendapat perhatian publik.

Sejumlah negara telah menerapkan pendekatan yang lebih preventif.

Jepang, misalnya, sejak 2015 mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan melakukan skrining stres psikososial setiap tahun.

Sementara itu, Australia menerapkan pelatihan kesehatan mental bagi para manajer yang terbukti mampu menekan angka izin sakit karyawan sekaligus menghemat biaya operasional perusahaan.

Di Indonesia, penerapan skrining kesehatan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 melalui kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, implementasinya dinilai belum berjalan secara konsisten.

Grace juga mendorong pemerintah memperjelas status gangguan mental akibat tekanan kerja sebagai bagian dari penyakit akibat kerja (PAK).

Meski telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, implementasinya belum optimal sehingga pembiayaan penanganannya belum dapat ditanggung melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

>>> Menlu China dan Menko Perekonomian Indonesia Bahas Kerja Sama AI dan Investasi

Langkah tersebut dinilai penting, terutama bagi pekerja di sektor-sektor dengan beban kerja tinggi, jam kerja panjang, serta mobilitas yang besar.