Jumlah korban awalnya sembilan orang, termasuk dua dosen.

Angka itu terus bertambah menjadi 19 orang pada 5-6 Juli, dan mencapai 26 orang pada 13 Juli 2026.

Kasus ini sempat ditawari penyelesaian di tingkat fakultas.

Namun mediasi antara korban dan terduga pelaku memutuskan untuk melanjutkan perkara ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa.

Pada 13 Juli 2026, enam pihak dipanggil PPIS untuk dimintai keterangan. Hasil verifikasi sementara menyatakan RE, JO, dan DO bukan pelaku.

Sementara HA, RY, dan AD telah menjalani sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa membuat video sujud dan mencium kaki orang tua serta meminta maaf dengan jujur. Keputusan sanksi drop out terhadap para terduga pelaku belum diputuskan.

>>> Tangga Lipat di Transmart Full Day Sale Diskon Nyaris Separuh Harga

DPM meminta PPIS mengeluarkan keterangan resmi sanksi yang seadil-adilnya. Direktur Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan kasus ini sedang ditangani dan proses pemanggilan masih berlangsung.