Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 13 Juli 2026: Anjlok Rp 20 Ribu, Peluang 'Serok Bawah'?
Ukuran Teks
- Transaksi buyback dengan nominal total lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi investor yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sementara itu, bagi investor yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan jauh lebih besar, yakni sebesar 3 persen.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini nantinya akan dipangkas langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh investor. Oleh karena itu, memiliki NPWP menjadi sangat krusial bagi para investor emas untuk memaksimalkan profit dan menghindari potongan pajak yang lebih besar.
Strategi Menyikapi Koreksi Harga Emas
Melihat anjloknya harga emas Antam hari ini, banyak investor pemula yang mungkin merasa panik atau ragu untuk membeli. Padahal, dalam dunia investasi, koreksi harga sering kali dianggap sebagai peluang emas untuk melakukan akumulasi atau yang sering disebut dengan strategi serok bawah.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi di tengah koreksi ini, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan. Pertama, terapkan metode Dollar Cost Averaging (DCA) atau nabung emas rutin. Dengan membeli secara bertahap tanpa mempedulikan harga harian, Anda akan mendapatkan harga rata-rata yang lebih aman.
Kedua, pastikan Anda membeli emas dengan tujuan investasi jangka menengah hingga panjang, minimal di atas tiga hingga lima tahun. Sejarah mencatat bahwa emas selalu mampu mengalahkan laju inflasi dan memberikan imbal hasil yang positif dalam jangka waktu tersebut.
Bagaimana dengan Anda? Apakah hari ini saatnya menambah koleksi logam mulia, atau justru menunggu momentum yang lebih tepat? Pantau terus pergerakan harga emas Antam di situs Sinergianews untuk mendapatkan analisis pasar update dan terpercaya setiap harinya.







