Jagat media sosial kembali digegerkan oleh kasus kekerasan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh seorang pedagang galon keliling di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus yang menimpa seorang wanita bernama Tika (bukan nama sebenarnya) ini memicu amarah publik dan disebut-sebut sebagai 'Taufik Hidayat Jilid II' oleh warganet, merujuk pada kasus kekerasan serupa yang pernah menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu.
 
Insiden mengerikan ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan pada Minggu pagi, 12 Juli 2026. Informasi mengenai kasus ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang simpati sekaligus tuntutan keadilan bagi korban.
 
Detik-detik Mencekam: Korban Disekap dan Dianiaya di Kosan
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Tika disekap oleh pelaku yang diidentifikasi sebagai Samuel, seorang pedagang galon keliling, di sebuah kos-kosan di wilayah Cikarang Utara. Selama masa penyekapan yang diperkirakan berlangsung beberapa hari, Tika tidak hanya ditahan kebebasannya, tetapi juga menjadi sasaran penganiayaan fisik yang brutal.
 
Kondisi korban saat berhasil melarikan diri menggambarkan betapa mengerikannya penyiksaan yang dialaminya. Tubuh Tika dipenuhi luka-luka akibat dianiaya secara membabi buta oleh pelaku. "Tika tidak bisa kabur, disekap di kosannya beberapa hari. Dia kabur ketika si Samuel pergi. Dia congkel jendela dan pintu, sampai nyewa mobil online untuk pulang ke Cikarang Utara," demikian keterangan yang diunggah oleh akun media sosial @liputancikarangcom yang pertama kali menyebarkan informasi ini.
 
Upaya melarikan diri yang dilakukan Tika menunjukkan keberanian luar biasa di tengah situasi yang sangat membahayakan nyawanya. Dengan kondisi fisik yang sudah lemah akibat penyiksaan, korban masih sempat mencongkel jendela dan pintu kosan untuk keluar, lalu memesan transportasi online guna kembali ke rumahnya.