Kronologi Lengkap Pelecehan Mahasiswa Hukum UB: Modus 'King Cum', Keberanian Korban Berantas Predator Kampus
Ukuran Teks
Ironi Mahasiswa Hukum dan Privilege Pendidikan
Kasus ini menyingkap sebuah ironi yang pahit di dunia pendidikan. Rizki diketahui berstatus sebagai mahasiswa hukum yang bahkan disebut-sebut berprestasi. Sebagai calon penegak hukum, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk privasi seseorang. Namun, ia justru menjadi predator yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta norma kesusilaan.
Reaksi keras pun bermunculan dari publik yang merasa muak dengan kelakuan oknum yang memanfaatkan privilege pendidikan.
Banjir Simpati dan Kemarahan Netizen
Utas kronologi yang diunggah pada 10 Juli 2026 tersebut langsung menjadi viral, dilihat oleh lebih dari 423,4 ribu pengguna X. Kolom komentar langsung dibanjiri oleh reaksi warganet yang mayoritas menyayangkan tindakan pelaku sekaligus memberikan dukungan moral bagi korban.
Akun @zejayluv menuliskan kemarahannya dengan nada geram, "Ya Allah lagi-lagi mahasiswa yang berprestasi, kenapa si burung lu pada gatel banget. Mending baik-baik belajar lu sampai jadi orang sukses banyak duit dah kelar hidup lu bakalan tenang, kalau udah begini gimana? Hidup lu yang kelar karena tingkah laku lu sendiri."
Senada dengan itu, akun @kavicong menyoroti kegagalan sistem pendidikan dalam membentuk karakter, "Ternyata privilege pendidikan gak bisa memperbaiki sifat buruk seseorang."
Sementara itu, banyak pula warganet yang memberikan dukungan emosional bagi korban yang dinilai sangat berani. Akun @jstinkofiles menulis, "Ikut nangis lihat kronologinya, kak, kuat selalu ya semoga setelah ini segala kejahatan terhindar dari kakak dan kebahagiaan selalu mengelilingi kakak, send virtual hug."
Menuntut Keadilan dan Keamanan Kampus
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh Rizki Andi Santoso ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan tinggi. Universitas Brawijaya dan pihak berwajib diharapkan tidak hanya berhenti pada permintaan maaf internal.
Tindakan tegas, mulai dari sanksi akademik hingga proses hukum, harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan menjamin bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi para predator berkedok mahasiswa teladan. Keberanian korban dalam mengungkap kasus ini harus dibayar dengan keadilan, sekaligus mendorong terciptanya ruang aman yang sesungguhnya bagi seluruh mahasiswa di Indonesia. (*)







