Daftar Lengkap Harga Emas Antam 10 Juli 2026 Semua Ukuran

Bagi Anda yang berencana membeli emas untuk hadiah, dana darurat, atau investasi jangka panjang, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam terbaru per Jumat (10/7/2026) pukul 06.15 WIB:
 
  • 0,5 gram: Rp 1.366.500
  • 1 gram: Rp 2.633.000
  • 2 gram: Rp 5.206.000
  • 3 gram: Rp 7.784.000
  • 5 gram: Rp 12.940.000
  • 10 gram: Rp 25.825.000
  • 25 gram: Rp 64.437.000
  • 50 gram: Rp 128.795.000
  • 100 gram: Rp 257.512.000
  • 250 gram: Rp 643.515.000
  • 500 gram: Rp 1.286.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.573.600.000
 
Tips Pro: Secara historis, membeli emas dengan ukuran lebih besar (misalnya 5 gram, 10 gram, atau 50 gram) memiliki selisih spread (jarak harga beli dan harga buyback) yang lebih kecil dibandingkan ukuran 1 gram atau di bawahnya. Ini berarti potensi keuntungan saat Anda menjualnya kembali akan sedikit lebih besar.
 

Wajib Tahu! Aturan Main Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Banyak investor pemula yang terkejut ketika menyadari bahwa nilai uang yang mereka keluarkan untuk membeli emas lebih besar dari harga tertera di situs Logam Mulia, atau nilai jual kembalinya (buyback) lebih rendah dari ekspektasi.
 
Kondisi ini bukan karena Antam mengambil untung sepihak, melainkan karena adanya regulasi negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak yang wajib dipungut oleh negara.
 

1. Pajak Pembelian (PPh Pasal 22)

Setiap kali Anda membeli emas batangan, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya sangat bergantung pada status perpajakan Anda:
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP (tarif dua kali lipat lebih besar).