Di tengah memanasnya situasi di lapangan, Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan mutlak harus dihormati.
 
Budi mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja, baik dari kalangan sipil maupun aparat, yang berupaya mengintervensi atau menghalangi kerja penyidik di lapangan.
 
"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi dalam keterangan resminya.
 
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor ini merujuk pada tindak pidana obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni sanksi pidana penjara bagi para pelakunya. Pernyataan ini seolah menjadi "tamparan" keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain api dalam kasus bernilai triliunan rupiah ini.
 

Deja Vu: Kilas Balik Insiden Penguntitan Densus 88 di Kafe yang Sama

Peristiwa penggeledahan di Cafe de’Clan Signature dan penjagaan rumah Febrie oleh TNI ini seolah membangkitkan memori kolektif publik terkait insiden misterius yang pernah menimpa sang Jampidsus di masa lalu.
 
Asal-usul informasi mencatat, Febrie Adriansyah pernah menjadi target penguntitan (surveillance) yang diduga kuat dilakukan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 Mei 2024.
 
Fakta yang paling menarik dan ironis: lokasi penguntitan saat itu terjadi di tempat yang persis sama, yakni di kawasan Cipete. Kala itu, bangunan yang kini bernama Cafe de’Clan Signature masih beroperasi dengan nama Gontran Cherrier, sebuah restoran mewah asal Perancis.
 
Berdasarkan keterangan dua narasumber internal yang mengetahui kejadian dua tahun silam tersebut, Febrie sedang menikmati makan malam di restoran itu sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Namun, ia menyadari adanya gerak-gerik mencurigakan dari beberapa individu yang terus memantaunya dari kejauhan.
 
Kejadian penguntitan oleh Densus 88 terhadap seorang Jaksa Agung Muda saat itu sempat memicu ketegangan antarlembaga yang luar biasa di internal penegak hukum, sebelum akhirnya situasi berhasil diredam oleh para petinggi negara.