Kedua indikator tersebut juga berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Likuiditas gak ada masalah, sekarang gak ada masalah likuiditas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL menjadi satu tahun.

Menurutnya, skema penempatan yang berlaku saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan perbankan sekaligus menjaga fleksibilitas pengelolaan kas negara.

"Kan sudah saya kasih.

Yeee enak aja dia (mau tambah tenor)," kata Purbaya usai Raker Banggar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Saat ini pemerintah menempatkan dana SAL sebesar Rp400 triliun dengan skema bertingkat.

>>> Trailer Film Live-Action In the Clear Moonlit Dusk Ungkap Lagu Tema

Sebanyak Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun, Rp100 triliun dievaluasi setiap tiga bulan, sementara Rp100 triliun lainnya bersifat fleksibel sehingga dapat ditarik maupun ditempatkan kembali sesuai kebutuhan likuiditas pemerintah.