Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Desa Kalipenggung, Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial RA (18) ternyata merupakan kekasih korban, MTA (22), yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidur pada Sabtu, 4 Juli 2026. Penemuan jenazah bermula ketika seorang tetangga mendatangi rumah korban setelah menerima telepon dari RA yang mengaku khawatir karena MTA tidak dapat dihubungi.

Belakangan diketahui, panggilan telepon tersebut hanya menjadi bagian dari upaya pelaku untuk mengalihkan kecurigaan. Polisi memastikan RA merupakan orang yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Cekcok Dipicu Permainan HP

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, pasangan tersebut sempat terlibat pertengkaran di dalam rumah korban.

Perselisihan bermula ketika RA asyik bermain telepon genggam. Korban kemudian menegurnya hingga pertengkaran semakin memanas.

Dalam percekcokan itu, korban disebut mengucapkan kata-kata yang menyinggung orangtua pelaku. Ucapan tersebut memicu emosi RA hingga kehilangan kendali.

"Gara-gara pelaku main HP sendiri korban marah dan mengolok-olok orangtua pelaku, ini yang membuat pelaku marah dan mengambil kayu untuk memukul korban," ujar AKP Ari dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.

>>> New York Mets Dapatkan Matt Seelinger dari Detroit Tigers

Pelaku Akui Kesal terhadap Korban

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah dipendam pelaku. RA mengaku kesal karena korban beberapa kali mengejek orangtuanya.

Setelah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kondisi korban dan meminta tetangga mengecek rumah MTA.

Penyidik kini telah mengamankan RA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rangkaian penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.