Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia menjelaskan, pelaku mengaku tersinggung setelah korban menegur saat dirinya bermain telepon genggam dan kembali mengejek orang tuanya.

"Korban marah dan mengejek orang tua pelaku. Motifikasinya itu pelaku ini kesal, karena korban sering mengejek orang tua (pacarnya) dengan bahasa-bahasa kotor," ujar Ari Nuzul.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil balok kayu dari luar rumah lalu memukul korban sebanyak tiga kali ketika korban masih berada di atas kasur.

Korban terjatuh ke lantai akibat pukulan tersebut. Saat masih berusaha melawan, mulut korban disumpal menggunakan kain seprei sebelum akhirnya lehernya dijerat memakai celana jins milik korban.

"Karena masih memberontak, pelaku mencekik dengan mengikat leher korban menggunakan celana jeans milik korban," kata Ari Nuzul.

Pelaku Sempat Membuat Alibi

Setelah memastikan korban tidak bergerak, Ari pulang ke rumah. Pada Jumat pagi, ia menghubungi seorang tetangga yang juga teman korban dan memintanya mengecek keadaan MTA karena telepon korban tidak dapat dihubungi.

Menurut penyidik, permintaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengalihkan kecurigaan.

"Karena masih khawatir, dia menyuruh saksi dari korban untuk mengecek. Sebetulnya pelaku ini ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal dunia," ujar Kasatreskrim.

Sikap tersebut justru memunculkan kecurigaan keluarga. Saniman menilai pelaku mengetahui secara rinci lokasi korban berada, padahal keponakannya sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut.

"Kok bisa disuruh lihat di rumahnya, di kamarnya. Artinya anak ini sudah tahu. Dari situ saya sudah curiga. Makanya diinterogasi terus sama polisi, akhirnya mengaku," ucapnya.

Polisi Masih Menunggu Hasil Otopsi

Petugas dari Polsek Randuagung bersama Satreskrim Polres Lumajang melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan penemuan jasad korban. Polisi menemukan luka pada tangan kiri korban dan bekas jeratan di leher.

Penyidik juga masih menunggu hasil otopsi dari RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk memastikan penyebab kematian serta mendalami dugaan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Keluarga Minta Hukuman Berat

Keluarga korban mengapresiasi proses pengungkapan perkara yang berlangsung kurang dari satu hari. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman maksimal karena menilai tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja.

"Hukum seberat-beratnya, karena ini bukan kecelakaan atau perbuatan yang tidak disengaja. Sudah direncanakan," tegas Saniman.

Saat ini Ari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.