Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Ardianto Satriawan menyoroti dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan kaos kaki pada kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung menemukan anggaran pengadaan atribut kedinasan pendukung program MBG sebesar Rp6,9 miliar dimanipulasi untuk keuntungan pribadi para tersangka.

>>> BEI Ungkap Dua Emiten Masuk Kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi

Tersangka dalam kasus ini adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Ardianto mengaku tidak habis pikir dengan praktik tersebut. Ia menilai para tersangka tidak tahu malu.

"Gilaaa sihhh, ini ampe kaos kaki juga dikorup?!! Kaos kaki loh, ya Allah.

Gada malu gada nurani ya para koruptor!" tulis Ardianto di akun X pribadinya, Jumat (3/7).

>>> Usulan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Diklaim Perkuat Keuangan JKN

Mark Up Ompreng Juga Terungkap

Selain kaos kaki, Kejagung juga mengusut dugaan mark up pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng). Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) ditetapkan sebagai tersangka.

LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, lalu menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan swasta untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

>>> Pos Indonesia dan GT Empire Jalin Kerja Sama Logistik ke Malaysia

"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).