Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penjual online yang berjualan di lebih dari satu lokapasar (marketplace) tidak akan terkena pajak berganda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan bahwa seluruh penghasilan dari berbagai marketplace akan digabungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

>>> Dalih Bekam, Pimpinan Ponpes Bogor Diduga Cabuli Santriwati

"Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini.

Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5 persen, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggunggungkan (menjumlahkan) penghasilannya di dalam SPT Tahunan," ujar Yon dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Apabila total omzet pedagang setelah digabungkan masih memenuhi ketentuan PPh final UMKM, maka seluruh penghasilan tersebut tetap dikenakan skema pajak final.

Sementara itu, jika setelah dijumlahkan omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pajak yang telah dipungut oleh masing-masing platform tidak akan hilang.

Yon mengatakan seluruh PPh yang telah dipotong marketplace akan menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

>>> Mengenal BBM B50 untuk Mobil Diesel

"Kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggung semua penghasilannya itu menjadi lebih dari Rp4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak dalam SPT tahunannya," ujar Yon.

Ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penunjukan keempat marketplace tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

DJP masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan, seperti kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi.

>>> Rick Ross Ingin Beli Saham Miami Dolphins, Siap Bekerja Keras

Pemungutan pajak ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.