Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa dihina "sehina-hinanya" akibat perbuatan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

>>> Belgia Comeback Dramatis, Singkirkan Senegal di Piala Dunia

JPU menjelaskan awalnya pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Unggahan tersebut pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.

Dari tiga unggahan itu, salah satunya adalah unggahan Dokter Tifa di akun X.

Setelah melihatnya, Jokowi meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik dengan tuduhan serupa.

Pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang menyampaikan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.

Kuasa hukum juga menyatakan ijazah S-1 Jokowi ada, asli, dan sudah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang.

"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.

Lalu, pada April-Mei 2025, saksi Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu.

>>> Nailoong Debut di Bandung, Hadir di Trans Studio Mall 1-12 Juli

Dari 28 unggahan tersebut, terdapat 5 unggahan perbuatan Dokter Tifa.

Jaksa menyatakan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak 28 Juli 1980.