Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa
Selama masa studinya, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS.
UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Jaksa menyatakan akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.
Sebab, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
>>> Cara Menambah Saldo Dana dengan Nonton Drama di RealCast 2026
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.
Update Terbaru
Kode Chop-Chop Nobody's Adventure Juli 2026: Dapatkan Beast Fruit, Peach, dan Jade Gratis
Kamis / 02-07-2026, 16:18 WIB
Cara Cek Performa iPhone 16e dengan Chip A18 yang Masih Jadi Pilihan Terbaik di 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:17 WIB
Addison Rae Terseret ke Pengadaran Ayahnya dengan Mantan Istri
Kamis / 02-07-2026, 16:17 WIB
Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat di Kasus Motor Listrik BGN
Kamis / 02-07-2026, 16:16 WIB
Prediksi Spanyol vs Austria di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:16 WIB
BUMN di Ekosistem Danantara Rampungkan Laporan Keuangan 2025
Kamis / 02-07-2026, 16:15 WIB
Kegagalan di Piala Dunia 2026 Picu Krisis Tata Kelola Sepak Bola Korea Selatan
Kamis / 02-07-2026, 16:12 WIB
Gelombang Panas Landa Prancis, Disneyland Paris Tutup Wahana Outdoor
Kamis / 02-07-2026, 16:11 WIB
Kejagung Ungkap Peran Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG: Perintahkan Saksi Pasok Ompreng
Kamis / 02-07-2026, 16:11 WIB
Sorot Mata dan Gestur Cherki Picu Spekulasi Keretakan di Timnas Prancis
Kamis / 02-07-2026, 16:10 WIB
Sutradara 'Marty Supreme' Puji Penampilan Intens Timothée Chalamet
Kamis / 02-07-2026, 16:09 WIB
Masa Depan Yoo Ah-in Usai Skandal Narkoba: Kembali ke Layar?
Kamis / 02-07-2026, 16:09 WIB
Pemimpin Iran Bersumpah Balas Kematian Ali Khamenei
Kamis / 02-07-2026, 16:09 WIB
Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian Dokter Icha, Bentuk Tim Gabungan
Kamis / 02-07-2026, 16:08 WIB






