Selama masa studinya, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS.

UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Jaksa menyatakan akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Jokowi mengalami kerugian immateriil.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.

Sebab, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai fakta akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

>>> Cara Menambah Saldo Dana dengan Nonton Drama di RealCast 2026

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.