Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum terhadap kadernya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.

>>> Kate Middleton Tuntaskan Pendakian Tiga Gunung Tertinggi Britania Raya dalam Kurang dari 24 Jam

"Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai ketua umum partai gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujar Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7).

Sugiat mengutip pernyataan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, agar tidak main-main dengan jabatan.

Pernyataan itu berlaku bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi semua pejabat di eksekutif maupun legislatif.

Dia menegaskan Gerindra tidak akan pandang bulu terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi.

Partai menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi," ujarnya.

>>> Microsoft Akui Bug Windows 11 Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Puluhan GB

Menurut Sugiat, Prabowo dalam beberapa kesempatan telah menegaskan tidak akan ada yang kebal terhadap hukum, termasuk bagi mereka yang merasa dekat dengan kekuasaan.

Hal itu terbukti dengan proses hukum terhadap para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi proyek prioritas makan bergizi gratis (MBG).

"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Bupati Kuansing telah ditahan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Mereka kini berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

>>> Bukan Lamine Yamal, Sosok Ini Jadi Nyawa Timnas Spanyol Lawan Austria

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.