Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pertemuan pada 2 Juni 2026 itu telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

>>> Putra Patrick Kluivert Jadi Korban Rasis usai Belanda Tersingkir, KNVB Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia menyebut penyidik akan memanggil pihak yang diperlukan untuk memperdalam bukti dan fakta.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Dalam kasus ini, ia diduga meminta uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD) untuk mengurus izin pelepasan HPT.

Taufik menjelaskan bahwa dana dari KUD dikumpulkan melalui pemotongan SHU. Uang tersebut digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Pelepasan kawasan HPT merupakan otoritas Kementerian Perhutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

>>> Jeremy Doku Kembali, Belgia Full Team Hadapi Senegal di 32 Besar Piala Dunia 2026

KPK juga menyoroti kondisi infrastruktur di Kuansing.

Sekitar 38-45 persen jalan di wilayah tersebut belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.

Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles saat ini ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

>>> Thomas Tuchel Waspadai Perlawanan RD Kongo di Tengah Krisis Lini Belakang

Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.