KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Sejumlah Pihak soal HPT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pertemuan pada 2 Juni 2026 itu telah disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
>>> Putra Patrick Kluivert Jadi Korban Rasis usai Belanda Tersingkir, KNVB Siap Tempuh Jalur Hukum
Ia menyebut penyidik akan memanggil pihak yang diperlukan untuk memperdalam bukti dan fakta.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
Dalam kasus ini, ia diduga meminta uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Daerah (KUD) untuk mengurus izin pelepasan HPT.
Taufik menjelaskan bahwa dana dari KUD dikumpulkan melalui pemotongan SHU. Uang tersebut digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Pelepasan kawasan HPT merupakan otoritas Kementerian Perhutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
>>> Jeremy Doku Kembali, Belgia Full Team Hadapi Senegal di 32 Besar Piala Dunia 2026
KPK juga menyoroti kondisi infrastruktur di Kuansing.
Sekitar 38-45 persen jalan di wilayah tersebut belum baik akibat tonase truk logistik kelapa sawit dan batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84 poin, menurun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.
Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles saat ini ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.
Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
>>> Thomas Tuchel Waspadai Perlawanan RD Kongo di Tengah Krisis Lini Belakang
Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Update Terbaru
CEO Ancam Pecat Karyawan yang Kirim Email Hasil AI Tanpa Edit
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Keterbatasan Anggaran Picu Kreativitas: Penampilan Karakter Cyberpunk 2077 Jadi Bagian Cerita
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Sony Hentikan Produksi Disk Fisik pada 2028, Ironi Janji 'Keep It Forever'
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
HIDIVE Rilis Dub Inggris untuk The World Is Dancing, The Forsaken Saintess, dan Film The Dangers in My Heart
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Remow's 'It's Anime' Tayangkan My Stepmother and Stepsisters Aren't Wicked di YouTube
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Krejcikova Singkirkan Andreeva di Wimbledon, Djokovic Hadapi Tsitsipas
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Bruins Rekrut Clifton dan Harris untuk Perkuat Lini Pertahanan
Kamis / 02-07-2026, 02:30 WIB
Jett Harrison, Adik Marvin Harrison Jr., Resmi Bergabung dengan Ohio State
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Penonton Berkat Suporter AS
Kamis / 02-07-2026, 02:29 WIB
Hakim Persingkat Waktu Tanggapan Trump dalam Kasus Carroll
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
AS Tangkap Mantan Pejabat Kuba Carlos Antonio Lloga Dominguez
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Boston Bruins Perkuat Lini Pertahanan dengan Clifton dan Harris
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
Panduan Konversi BBM ke Gas untuk Kendaraan: Hemat 50-70% Biaya Bahan Bakar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB
BPS: Inflasi April 2026 Melandai ke 0,13%, Neraca Dagang Surplus USD 3,53 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 02:28 WIB






