Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singigi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Selain kedua pejabat daerah itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka kini telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

>>> China Bikin Model AI Canggih, Silicon Valley Langsung Geger

Pantauan CNNIndonesia. com di Gedung Merah Putih KPK pukul 15.45 WIB menunjukkan para tersangka dengan tangan diborgol.

Mereka akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan KUHAP, para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. KPK akan menyampaikan konstruksi perkara dan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) secara lengkap sore ini.

Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam. Keduanya ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno Hatta setelah sempat tidak diketahui keberadaannya saat OTT.

>>> Happily Day Ajak 1.000 Lansia di Bandung Tetap Aktif dan Percaya Diri

KPK mengeluarkan ultimatum agar keduanya kooperatif. Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga menangkap 10 orang lainnya dalam operasi tersebut.

Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuansing, dan satu orang ditangkap di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, tim penyelidik memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK.

Lima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, satu PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara.

>>> Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti transaksi keuangan dan mobil yang diduga menjadi instrumen suap.