Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada kuartal III atau periode Juli-September 2026.

Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

>>> Iran Tolak Campur Tangan Asing dalam Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Parameter yang digunakan meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi Februari hingga April 2026.

>>> Daftar 7 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.

>>> Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien. PT PLN diminta menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.