Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa industri dan konsumen masih menunggu kepastian terkait insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Kemenperin telah menyerahkan kajian final mengenai insentif EV kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
>>> Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
"Terkait dengan itu, kami meminta agar industri dan konsumen produk otomotif segera diberi kepastian," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurutnya, kondisi ini dapat menahan keputusan pembelian masyarakat dan berpotensi memberikan tekanan terhadap kinerja industri otomotif.
"Jadi kami mohon agar segera pengambil kebijakan di kementerian/lembaga lain agar segera memberikan kepastian terkait dengan insentif tersebut," ucap Febri.
Febri menegaskan Kemenperin terus berkoordinasi dengan berbagai asosiasi industri untuk memperkuat pemasaran produk manufaktur nasional guna mendorong penjualan pada semester II.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada tahun ini.
Insentif tersebut ditargetkan berlaku pada Juni atau Juli, namun hingga saat ini belum ada kepastian.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp5 juta per unit.
>>> 7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai.
Dirinya juga berpendapat insentif kendaraan listrik diberikan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) di tengah harga minyak global yang diperkirakan masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.
Program insentif kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Update Terbaru
Mengapa Laporan Hasil Observasi Harus Objektif? Ini 5 Alasannya
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen
Rabu / 01-07-2026, 13:01 WIB
Kata-kata Didier Deschamps ke Kylian Mbappe Bawa Prancis Mulus Hampir ke Final Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Deschamps Beri Hormat Khusus Usai Mbappe Bikin Dua Gol ke Gawang Swedia
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vasektomi Tak Ganggu Fungsi Seksual Pria, Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB






