Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar uang pengganti tersebut. Ia menyebut hukuman itu secara praktis membuatnya harus menjalani pidana hingga 15 tahun penjara.

>>> Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya.

Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data di situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan harta kekayaan terakhir Nadiem pada 22 Februari 2025 tercatat sebesar Rp600.641.456.655.

Jumlah itu masih di bawah nilai uang pengganti yang diwajibkan.

Vonis Korupsi Pengadaan Chromebook

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809 miliar dengan hukuman subsider lima tahun penjara.

Hukuman itu diberikan setelah Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

>>> Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi jika aset terdakwa tidak cukup.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Menanggapi putusan itu, Nadiem menegaskan selama persidangan tidak pernah terbukti dirinya menikmati uang Rp809 miliar.

Ia mengatakan berbagai dokumen dan keterangan saksi menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadinya.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook.

>>> MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku

Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.