PT Krakatau Posco kembali menjadi sorotan setelah nama Mufli Budi Ananda tercantum sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris perusahaan. Informasi tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan rasa ingin tahu mengenai profil perusahaan yang bergerak di industri baja tersebut.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, Mufli Budi Ananda menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris (Board of Commissioners) yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan operasional perusahaan bersama jajaran komisaris lainnya.

Mufli diketahui menempuh pendidikan di Politeknik Bunda Kandung pada Program Studi Teknik Listrik. Ia juga merupakan lulusan Program Studi Teknik Industri Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) pada 2014.

>>> Daftar 32 Tim Nasional yang Lolos ke Babak Gugur Piala Dunia 2026, Aljazair Jadi Peserta Terakhir

Krakatau Posco Bergerak di Industri Baja Terintegrasi

PT Krakatau Posco merupakan perusahaan patungan (joint venture) yang bergerak di bidang manufaktur baja terintegrasi bertaraf internasional. Perusahaan ini didirikan melalui kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCO Holdings dari Korea Selatan.

Kedua perusahaan tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham yang sama besar, masing-masing sebesar 50 persen.

Didirikan pada 26 Agustus 2010, fasilitas produksi Krakatau Posco berada di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten. Pabrik tersebut dikenal sebagai fasilitas baja terintegrasi berbasis teknologi blast furnace pertama di Asia Tenggara.

Produk dan Kapasitas Produksi

Krakatau Posco memproduksi berbagai jenis baja untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sektor industri.

  • Steel slab.
  • Hot rolled coil (HRC).
  • Pelat baja untuk industri perkapalan.
  • Baja untuk proyek infrastruktur.
  • Baja untuk pipa (pipeline).
  • Baja bagi industri otomotif.

Sejak memulai produksi komersial, perusahaan memiliki kapasitas produksi sekitar 3 juta ton baja per tahun untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

Apakah Krakatau Posco Termasuk BUMN?

Meskipun PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan badan usaha milik negara, PT Krakatau Posco bukan berstatus BUMN. Perusahaan ini berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdiri sebagai perusahaan patungan antara Krakatau Steel dan POSCO Holdings dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

Dengan struktur tersebut, Krakatau Posco beroperasi sebagai entitas perusahaan tersendiri, meski salah satu pemegang sahamnya merupakan BUMN Indonesia.