Aco mengaku mengenali tulisan yang ada dalam surat itu.

"Kalau dilihat dari tulisannya, memang benar itu tulisan Ibu Husniah," katanya.

in1

Meski demikian, ia menilai kata "suamiku" dalam surat tersebut bukan ditujukan kepada dirinya.

"Saya merasa tidak pernah pergi atau meninggalkan rumah atau kediaman. Jadi saya rasa bukan ditujukan kepada saya," ucapnya.

Mulai Yakin Setelah Mendengar Kesaksian Para Saksi

Aco mengungkapkan sebelumnya ia menerima berbagai informasi mengenai kondisi rumah tangganya. Namun, ia belum langsung mempercayainya.

Menurutnya, keyakinan mulai muncul setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dan mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil Pansus.

"Saat RDP pertama saya melihat sudah ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada sumber-sumber lain yang memberikan informasi valid," katanya.

Ia juga menyebut pernah diminta menandatangani surat pengajuan gugatan perceraian pada Maret lalu, bertepatan dengan bulan Ramadan.

"Surat pengajuan untuk menggugat perceraian. Itu disodorkan pada bulan Maret lalu, saat Ramadan," ungkapnya.

Baru Mengetahui Putusan Perceraian

Bagian yang paling menyita perhatian muncul ketika Aco menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses persidangan perceraian hingga putusan dijatuhkan.

Ia mengatakan tidak pernah menerima langsung surat panggilan dari Pengadilan Agama.

"Surat panggilan itu ternyata memang ada. Saya baru tahu kemarin," ujarnya.

Menurut Aco, surat tersebut dikirim ke rumahnya di Jalan Talasalapang dan diterima oleh asisten rumah tangga.

"Yang menerima waktu itu ART yang bekerja di rumah Talasalapang," katanya.

Namun, surat itu disebut tidak pernah diberikan kepadanya.

"ART itu tidak memberitahukan kepada saya karena sudah ditelepon oleh Ibu Husniah, lalu surat itu diambil oleh orang suruhannya dari rumah jabatan. Jadi saya memang tidak pernah tahu," ungkap Aco.

Ia mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah seorang rekannya mengirimkan tangkapan layar putusan pengadilan.

"Putusan gugatan itu juga baru saya terima kemarin. Kebetulan ada teman yang mengirimkan screenshot putusan pengadilan," katanya.

>>> Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Harapan untuk Kabupaten Gowa

Menutup keterangannya, Aco menyampaikan apresiasi kepada DPRD Gowa yang membentuk Pansus Hak Angket serta kepada seluruh saksi yang telah memberikan keterangan.

Ia berharap Kabupaten Gowa ke depan dapat berkembang dengan tata kelola yang lebih baik.

"Mudah-mudahan Kabupaten Gowa ke depan bukan hanya lebih maju, tetapi juga lebih beretika, serta mendapatkan pemimpin yang lebih baik," ujarnya.