Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas penggunaan autogate atau sistem pemeriksaan imigrasi otomatis di berbagai pintu masuk Indonesia.

Sepanjang 2026, Ditjen Imigrasi menargetkan jumlah autogate bertambah menjadi 403 unit yang akan tersebar di 28 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur udara, laut, maupun darat.

in1

>>> Dean Zandbergen Diam-diam Pantau Timnas Indonesia, Takjub dengan John Herdman

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan saat ini Indonesia telah mengoperasikan 306 unit autogate di 11 TPI, terdiri atas 288 unit di bandara dan 18 unit di pelabuhan.

"Melalui rencana penambahan perangkat baru, ke depannya diproyeksikan akan memiliki total 403 unit autogate yang tersebar di 28 TPI udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia pada tahun ini," kata Hendarsam di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Perluasan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Imigrasi memasang 10 unit autogate di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Pada tahap kedua, digitalisasi layanan diperluas hingga kawasan perbatasan negara melalui pemasangan autogate di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua, sebanyak empat unit, PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur sebanyak empat unit, dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat sebanyak empat unit.

Ekspansi layanan dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya arus pelintas internasional.

Pada triwulan pertama 2026, jumlah kedatangan internasional tercatat mencapai 3,36 juta orang, sedangkan keberangkatan mencapai 3,50 juta orang.

Menurut Hendarsam, penguatan sistem digital tidak hanya difokuskan di bandara-bandara besar, tetapi juga menyasar wilayah perbatasan agar standar pelayanan dan keamanan imigrasi semakin merata.

"Kedaulatan digital imigrasi tidak boleh hanya berpusat di bandara-bandara besar Pulau Jawa dan Bali saja.