Surabaya, kota dengan lebih dari tiga juta jiwa, tengah bersiap menghadapi Pemilu 2029. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah penataan daerah pemilihan (dapil).

Saat ini Surabaya memiliki lima dapil untuk 31 kecamatan. Namun, jumlah penduduk yang terus bertambah memicu pertanyaan: apakah lima dapil masih ideal?

in1

>>> Perth Tawarkan Sudut Tersembunyi untuk Liburan Tenang dan Healing

Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya menunjukkan jumlah penduduk mencapai 3.008.760 jiwa pada semester I 2025 dan 3.003.860 jiwa pada semester II 2025.

Angka ini relatif stabil dibanding tahun 2024.

Konsistensi di atas tiga juta jiwa menjadi dasar penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 menjadi maksimal 55 kursi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Surabaya pun mulai melakukan kajian pemekaran dapil. Partai politik, akademisi, dan penyelenggara pemilu turut menyampaikan usulan.

>>> Maroko Tekuk Skotlandia 1-0 di Piala Dunia 2026, Gol Kilat Saibari Bawa ke Puncak Grup C

Fokus pada Kualitas Keterwakilan

Menariknya, perdebatan kali ini tidak lagi sekadar soal tambahan kursi. Fokusnya bergeser pada kualitas keterwakilan masyarakat.

Pada persiapan Pemilu 2024, isu utama adalah kemungkinan bertambahnya kursi DPRD menjadi 55 karena kenaikan jumlah penduduk. Sejumlah kajian saat itu mengusulkan pemekaran dari lima menjadi tujuh dapil.

Beberapa pengamat menilai dapil dengan alokasi tujuh hingga sembilan kursi merupakan pilihan moderat yang menjaga keseimbangan representasi.

Aspirasi yang muncul juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan kedekatan layanan politik.

>>> Brasil vs Haiti: Susunan Pemain Laga Grup C Piala Dunia 2026

Kini, Surabaya memiliki kesempatan untuk membangun model penataan dapil yang modern, berbasis data, dan partisipatif. Model ini diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi.