"Kami harap CSR tidak hanya bersifat kegiatan sosial sesaat namun menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat," kata Didit.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan pemegang dokumen KKPRL memiliki 16 kewajiban yang harus dipenuhi.

in1

Kewajiban itu termasuk perlindungan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan kewajiban tersebut wajib dilaporkan setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui laporan tahunan KKPRL.

KKP mencatat sejumlah perusahaan telah berkontribusi dalam program CSR yang mendukung penataan ruang laut sepanjang 2025.

Perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di kawasan Kamal Muara.

>>> WhatsApp Bantah Gunakan Warna Kontak sebagai Penanda Blokir

Selain itu, PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, dan PT Pupuk Kaltim di wilayah Morodemak.