Ia menambahkan bahwa tindakan spekulan merampas kesempatan adil bagi masyarakat untuk menyaksikan idola mereka secara langsung.

"These scalpers are stealing their chances of seeing their idols," tegasnya.

Melalui pernyataan pers, ia menegaskan pentingnya regulasi ketat di pasar digital agar celah penjualan ilegal dapat ditutup.

"Based on reports reaching our office, BTS fans have been waiting for almost a decade for a concert to be held here again," ujar Pangilinan.

RUU tersebut mengancam pelanggar batas harga tiket dengan denda maksimal Rp500.000.000 dan kurungan penjara enam bulan hingga tiga tahun.

>>> Tekanan Jual Hambat Saham GOTO Bertahan di Level Rp50

Setiap hari pertunjukan dari rangkaian tur dunia BTS di stadion diperkirakan menampung sekitar 25.000 penonton.