Harga emas Antam hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, tercatat stabil di angka Rp2.729.000 per gram.

Nilai tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan awal pekan ini.

>>> Logitech Luncurkan Keyboard Mekanik Gaming G316 X 98 dengan Layout Ringkas

Kondisi stagnan ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar yang ingin bertransaksi. Grafik harga pecahan emas Antam dari yang terkecil hingga terbesar masih sama dengan hari sebelumnya.

Pergerakan serupa juga terjadi di sektor ritel sekunder. Harga emas tiga jenama di Pegadaian, termasuk Antam, kompak tidak bergerak pada perdagangan Rabu pagi.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan

Setiap transaksi logam mulia di Indonesia wajib mengikuti regulasi perpajakan dari Kementerian Keuangan.

Pembelian emas batangan saat ini mengacu pada aturan terbaru untuk memastikan akuntabilitas dokumen di butik resmi.

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.

Namun, PMK Nomor 38 Tahun 2023 menyesuaikan tarif menjadi lebih rendah bagi konsumen resmi.

Tarif pajak kini menjadi 0,25% jika pembeli menyertakan NPWP saat bertransaksi. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

>>> Timnas Norwegia Taklukkan Irak pada Laga Perdana Piala Dunia 2026

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, pemotongan pajak juga berlaku. Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.

Bagi masyarakat tanpa NPWP, potongan pajak menjadi lebih besar, yaitu 3%. Pemotongan dilakukan langsung di tempat transaksi oleh petugas.

Simulasi Hasil Investasi dan Nilai Pecahan

Perhitungan modal dan potensi keuntungan penting sebelum mendatangi gerai penjualan. Perbandingan harga beli historis dengan harga penawaran saat ini menjadi indikator utama.