Secara harfiah, gabungan kata tersebut diartikan tidak mau kelaparan.

Versi gabungan kata ini sering muncul dalam meme atau candaan warganet di media sosial.

Meskipun demikian, definisi resmi dari KBBI tetap berfokus pada tindakan makan atau minum secara diam-diam.

Fenomena Sosial dan Sisi Religius

Setiap bulan Ramadan, istilah ini langsung meledak di media sosial lewat berbagai konten kreatif.

Banyak orang bercanda mengenai rencana membatalkan puasa karena faktor cuaca panas, pekerjaan berat, atau godaan takjil.

Warganet kerap mengunggah meme dengan tema tingkatan tertentu, cerita lucu karena tergoda es cendol, hingga konten video prank.

Namun, fenomena ini sebenarnya memiliki sisi serius dari sudut pandang agama.

Membatalkan puasa Ramadan secara sengaja tanpa uzur syar'i termasuk dalam kategori dosa besar dalam ajaran Islam.

Uzur syar'i yang diperbolehkan antara lain kondisi sakit, haid, atau sedang melakukan safar jarak jauh.

Orang yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan untuk mengganti atau qadha puasa tersebut sebanyak satu hari di luar Ramadan.

>>> Prinsip Investasi Charlie Munger Bantu Kelas Menengah Jadi Jutawan

Tindakan tanpa alasan sah ini juga menuntut kewajiban untuk melakukan taubat nasuha.