Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026.

Peniadaan ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional memperingati 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

>>> Livin' by Mandiri Tembus 40,3 Juta Pengguna, Transaksi Capai Rp 2.083 Triliun

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa aturan tersebut memang tidak berlaku pada hari libur nasional.

>>> Gervane Kastaneer Tembus Piala Dunia 2026 Bersama Curacao

"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujarnya pada Senin, 15 Juni 2026.

>>> Review Suzuki Grand Vitara: Fitur Kenyamanan untuk Perjalanan Jauh

Meski ganjil genap ditiadakan, Budi Awaluddin tetap mengimbau pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan menaati seluruh regulasi lalu lintas yang berlaku.