“Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung,” papar Guntur.

Regulasi Global Dorong Ketertelusuran

Perkembangan regulasi internasional turut memperkuat urgensi penerapan sertifikasi berkelanjutan.

Pasar global, khususnya di kawasan Eropa, kini makin menuntut sistem ketertelusuran yang mampu memastikan produk sawit berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara bertanggung jawab.

“Pasar ingin memastikan buah sawit berasal dari petani siapa dan dari lokasi mana.

Praktik seperti ini sudah menjadi hal yang lazim dalam perdagangan internasional, sementara Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya,” tutur Guntur.

>>> PepsiCo Indonesia Manfaatkan Piala Dunia 2026 Dongkrak Penjualan Lay's

Saat ini, total 41.134 pekebun sawit swadaya di Tanah Air telah mengantongi sertifikasi RSPO. Di Indonesia, penerapan sertifikasi RSPO bersifat sukarela.

Dalam kegiatan Media Brunch RSPO, berbagai pemangku kepentingan menyoroti pentingnya memperkuat posisi petani sawit swadaya di tengah tuntutan pasar global.

Selain itu, mereka juga memaparkan sejumlah manfaat sertifikasi RSPO.

Rukaiyah Rafik menegaskan, manfaat sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada terbukanya akses pasar.

Insentif yang diperoleh melalui skema keberlanjutan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat hingga kegiatan pemulihan lingkungan di sekitar wilayah perkebunan.

Rukaiyah juga mendorong koperasi dan kelompok tani yang telah tersertifikasi terus memperluas keanggotaan serta menjadi pusat pembelajaran bagi petani lain yang sedang menuju sertifikasi.

“Banyak petani yang kini mampu jadi pelatih dan mendampingi petani lainnya.

Kami juga punya pendamping yang bekerja langsung bersama petani demi memastikan berbagai praktik keberlanjutan dapat diterapkan nyata di lapangan,” jelas dia.

Fortasbi terus memperkuat perannya sebagai wadah atau rumah pembelajaran bagi petani sawit swadaya bersertifikat, terutama RSPO.