Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).

Ia dinyatakan bersalah memerintahkan pesawat nirawak (UAV) menyusup ke Korea Utara pada Oktober 2024. Tindakan itu disebut sebagai upaya membuka jalan bagi deklarasi darurat militer.

>>> Yamaha Ungkap Alasan Peluncuran MX King 150 Livery Prima Pramac

Keputusan hakim selaras dengan tuntutan jaksa penuntut. Hakim menyimpulkan bahwa Yoon terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan motif pribadi.

Motif Operasi Drone

Media Yonhap melaporkan bahwa pengadilan menilai Yoon memerintahkan operasi UAV pada Oktober 2024 untuk memprovokasi Pyongyang.

Tujuannya adalah menggunakan risiko ketegangan di Semenanjung Korea sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Tindakan ini dianggap mengkhianati harapan publik.

Jaksa khusus Cho Eun-suk menegaskan bahwa pengerahan drone tersebut mencederai institusi pertahanan dan memicu konsekuensi fatal bagi stabilitas negara.

>>> Stadion Azteca Cetak Rekor Penyelenggaraan Laga Piala Dunia Terbanyak

Hukuman ini memperpanjang masa tahanan Yoon yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup pada Februari 2026 atas kasus makar terkait darurat militer.

Sejumlah pejabat pertahanan juga telah menerima vonis. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dihukum 30 tahun penjara.

Mantan Komandan Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Komandan Komando Operasi UAV Kim Yong-dae menerima hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 5 tahun.

Tim pengacara Yoon menyatakan keberatan dan akan mengajukan langkah hukum lanjutan. Mereka menegaskan bahwa penerbangan drone merupakan tindakan balasan terhadap provokasi Korea Utara berupa balon berisi sampah.

>>> IHSG Ditutup Menguat 2,7% ke Level 6.007 pada Perdagangan 12 Juni 2026

Saat ini, Yoon masih berada dalam tahanan dan harus menghadapi serangkaian persidangan lain terkait kebijakan darurat militer.