Sosok Asep Yusuf Somantri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri yang dikenal dengan inisial AYS sebagai tersangka baru.

Nama Asep muncul dalam pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Asep diduga memiliki peran dalam proses penentuan mitra program MBG. Ia disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator melalui hubungan dekatnya dengan Sony.

Menurut penyidik, Asep yang berasal dari unsur swasta diduga mengatur penempatan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program tersebut.

"(AYS) mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief dalam keterangannya.

>>> Review TenSura Movie 2: Tears of the Azure Sea, Perpaduan Terbaik Slice-of-Isekai

Penyidik juga menduga adanya aliran dana setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan. Uang tersebut disebut kemudian diserahkan Asep kepada Sony Sanjaya.

Atas dugaan perbuatannya, Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.