Status Hukum dan Sejarah Keagamaan

Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pencantuman gelar Haji atau Hajjah bukan merupakan kewajiban agama.

Praktik ini murni kebiasaan sosial yang tumbuh di masyarakat dan bukan bagian dari rukun ibadah.

Sejarah kemunculan tradisi ini dibahas oleh filolog Prof. Oman Fathurahman. Ia menyebut perjalanan ke Mekkah pada era lampau adalah perjuangan hidup dan mati.

Masyarakat Nusantara dahulu harus mengarungi samudra berbulan-bulan, menghadapi badai, hingga gangguan bajak laut. Risiko tinggi ini membuat masyarakat memberikan penghormatan bagi mereka yang berhasil pulang.

Aspek Sosial dan Cara Menyikapi

Gelar ini kini terintegrasi dalam struktur sosial di Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand Selatan.

Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk apresiasi, meski kritikus menilai ibadah suci tidak butuh pengakuan sosial.

Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, memaparkan adanya dimensi sosial yang kental.

Sejak awal abad ke-20, saat transportasi ke Mekkah mulai mudah, gelar ini bergeser menjadi simbol status.

Menurut Dadi Darmadi, fenomena ini mencakup tiga sudut pandang: keagamaan, sosial, dan historis. Besarnya pengorbanan material dan fisik membuat publik mengapresiasinya sebagai pencapaian spiritual.

Pilihan untuk memakai atau menanggalkan gelar ini kembali pada keputusan personal. Prioritas utama adalah menjaga kemurnian niat agar terhindar dari keinginan dipuji.

Jika penggunaan gelar dirasa mengotori keikhlasan, maka menghindarinya adalah langkah yang lebih aman.

>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM, MPV Hybrid Mulai Rp 298 Juta

Identitas sejati ibadah haji diukur dari transformasi perilaku yang lebih bertakwa, rendah hati, dan peduli sesama.