Pemerintah menegaskan bahwa Senin, 15 Juni 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Kepastian ini disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

>>> OJK Wajibkan Spin Off Unit Usaha Syariah Multifinance, Ini Kriterianya

Tanggal 15 Juni 2026 jatuh sehari sebelum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Meski berdekatan dengan akhir pekan dan hari libur nasional, status hari tersebut tetap sebagai hari kerja biasa.

Seluruh aktivitas perkantoran, lembaga pendidikan, dan instansi pelayanan publik tetap beroperasi normal. Pegawai negeri, karyawan swasta, dan pelajar diwajibkan menjalankan rutinitas seperti hari kerja pada umumnya.

Libur Nasional Dimulai 16 Juni 2026

Pemerintah menetapkan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026. Hari tersebut menjadi satu-satunya hari libur resmi di pekan tersebut.

Meskipun tanggal 15 Juni berada di antara akhir pekan dan libur nasional, pemerintah tidak memberikan tambahan cuti bersama.

>>> iQOO Flagship Days Sale: Diskon iQOO 15, 15R, dan Neo 10

Masyarakat yang ingin libur lebih panjang dapat memanfaatkan sisa jatah cuti tahunan masing-masing.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 15 Juni 2026, seseorang bisa menikmati libur empat hari berturut-turut.

Rangkaiannya dimulai dari Sabtu, 13 Juni dan Minggu, 14 Juni sebagai akhir pekan, kemudian cuti mandiri pada Senin, dan diakhiri libur nasional pada Selasa, 16 Juni 2026.

Pola ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin bepergian atau berkumpul dengan keluarga tanpa menghabiskan banyak hak cuti.

>>> Nova Arianto Turunkan Mathew Baker Hadapi Australia di Semifinal

Pemerintah mengimbau agar perencanaan cuti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.