Kawasan lindung wajib dijaga integritasnya, sedangkan area budidaya harus menerapkan prinsip ekonomi hijau. Keberhasilan program ini bertumpu pada komitmen bersama serta integrasi ke dalam RPJPN dan RPJMN.

Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove

Penyusunan regulasi ini menerapkan metode Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) untuk menyiasati ekosistem yang melewati batas administrasi.

Pendekatan lanskap tersebut mengintegrasikan pengelolaan pesisir terpadu (ICM) dan pengelolaan daerah aliran sungai terpadu (IWM).

Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Lutfi Muta'ali, menilai metode berbasis lanskap sangat relevan untuk mencakup aspek biofisik sekaligus sosial ekonomi masyarakat.

RPPEM juga diposisikan sebagai bagian spesifik dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

"Pendekatan KLM memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan," kata Lutfi.

Regulasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam pemulihan kawasan terdegradasi. Dokumen ini menjadi instrumen krusial bagi target kontribusi nasional terhadap pengendalian iklim global.

"Dokumen ini berperan sebagai instrumen penting dalam mendukung komitmen Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Kesepakatan Paris (UU 16/2016), serta komitmen target Indonesia FOLU Net Sink 2030," kata Lutfi.

>>> DPR dan Pemerintah Sepakati Target Defisit APBN 2027 Sebesar 1,8%-2,4% PDB

Pembuatan RPPEM Nasional ini menjadi bagian dari program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di bawah koordinasi KLH/BPLH. Keterlibatan aktif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat pesisir menjadi kunci utama keberlanjutan program ekologis tersebut.