Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional.

Penyusunan dilakukan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah ini bertujuan memastikan keseimbangan antara tata ruang, pembangunan ekonomi, dan perlindungan iklim global.

>>> Pemain Timnas Jerman Patungan Sewa Bus untuk 600 Suporter

Indonesia memiliki luasan mangrove terbesar di dunia.

Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2025, total luas ekosistem ini mencapai 3,45 juta hektare yang tersebar di 37 provinsi.

Hutan bakau berfungsi sebagai benteng alami melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari abrasi dan gelombang ekstrem.

Mangrove juga menjadi habitat keanekaragaman hayati, penopang perikanan, dan penyimpan karbon biru untuk mitigasi perubahan iklim.

Regulasi Turunan dari PP Nomor 27 Tahun 2025

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, menjelaskan bahwa dokumen ini dirancang sebagai panduan operasional jangka panjang.

RPPEM Nasional memuat target nasional, kebijakan pengendalian, pemeliharaan, hingga strategi adaptasi perubahan iklim selama 30 tahun ke depan.

"RPPEM Nasional menjadi panduan untuk mengatur tata kelola perlindungan ekosistem mangrove, saat ini sedang disusun dan direncanakan selesai tahun ini," ujarnya.

Dokumen ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Pengelolaan kawasan dilakukan terintegrasi lintas sektor dari tahapan perencanaan hingga evaluasi.

"Kami berharap RPPEM Nasional ini dapat menjadi landasan kuat dalam menata fungsi lindung dan fungsi budidaya mangrove sesuai daya dukung dan karakteristik ekosistemnya," papar Puji.

>>> ASUS ROG dan ProArt PZ14 Mulai Pre-order di India, Harga Rp 2,7 Juta