Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax.

Kenaikan mencapai 32,1 persen dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.

>>> Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026: Jalur Lintasan dan Cara Aman Menyaksikan

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026. Penyesuaian harga dipicu oleh lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa nilai jual Pertamax ditetapkan berdasarkan perhitungan keekonomian. Perhitungan itu mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia.

"Kalau kita perhatikan bersama, kondisi geopolitik berlangsung dan sangat berdampak mempengaruhi harga minyak," ujar Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

>>> Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis

Selain harga minyak mentah, formulasi penentuan harga hilir BBM juga dipengaruhi biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan pemenuhan unsur perpajakan.

"Karena parameternya, harga ini tidak bicara crude atau BBM produknya saja, tapi juga ada biaya distribusi, biaya penyimpanan dan pajak dan lain-lain," kata Anggia.

Meski harga BBM nonsubsidi melonjak, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite tidak berubah hingga saat ini.

>>> Kusuka Hadirkan Produk Baru dan Tas Spesial di Jakarta Fair 2026

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.