Prabowo Minta Revisi Aturan Outsourcing, Hanya 4 Sektor yang Diizinkan
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.
Langkah ini diambil karena perhatian besar Presiden terhadap kesejahteraan pekerja outsourcing di Indonesia.
>>> Suryacipta Swadaya Mulai Konstruksi Gedung Pusat Bisnis di Subang
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa arahan tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Presiden concern benar tentang pekerja alih daya," kata Said Iqbal usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menambahkan, Prabowo berulang kali menegaskan keinginannya menghapus sistem outsourcing.
Namun, buruh memahami masih ada sektor penunjang yang memerlukan tenaga alih daya.
Usulan Pembatasan Empat Sektor
Pihak pekerja mengusulkan agar outsourcing diperketat dan dibatasi hanya pada empat sektor spesifik. Keempat sektor itu adalah jasa boga atau katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.
"Di luar empat jenis itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya. Itulah yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujar Said Iqbal.
>>> Investor Domestik Minati Reksadana Berbasis Dolar AS
Menanggapi dinamika dari pelaku usaha, Said Iqbal menegaskan penyusunan regulasi ketenagakerjaan selalu melibatkan berbagai pihak.
Kemnaker akan mengundang kembali Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang mewakili pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan ulang aturan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas, Said Iqbal menyarankan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai alternatif legal.
Dengan demikian, hak normatif buruh tetap terlindungi tanpa merugikan pihak mana pun.
Pembahasan regulasi ini akan berjalan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.
"Apa yang diinginkan Presiden, tidak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.
>>> BEI Dorong Perusahaan Perkuat Tata Kelola Internal Jelang IPO
Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden," pungkas Said Iqbal.
Update Terbaru
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Suap Bea Cukai Blueray Cargo dan Minta Arahan Istana
Kamis / 11-06-2026, 19:39 WIB
Profil Abdul Halim Mantan Kades Sekapuk Gresik yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Kamis / 11-06-2026, 19:37 WIB
Umat Islam Dianjurkan Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Muharam
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Juni 2026: Bocoran Jadwal Rotasi Draft dan Trik Dapat Ronaldinho 120 OVR
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
Aplikasi Streaming Resmi Piala Dunia 2026 Hadir di Folaplay dan MAXStream
Kamis / 11-06-2026, 19:36 WIB
Wamenperin: Pelemahan Rupiah Tak Ganggu Industri Tekstil
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Maxim Indonesia Siap Diskusi dengan Kemendag soal Aturan Baru PPMSE
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Australian Open 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:31 WIB
Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Berinisial AYS
Kamis / 11-06-2026, 19:30 WIB
IHSG Berpeluang Menguat ke Level 5950 Setelah Sempat Melemah
Kamis / 11-06-2026, 19:29 WIB
910Nineten Race 2026 Digelar di Tangerang, Target 3.000 Pelari
Kamis / 11-06-2026, 19:29 WIB
Berat Badan Haechan NCT 58 Kg Bikin Fans Khawatir, Ditambah Isu Kencan
Kamis / 11-06-2026, 19:28 WIB
Summarecon Agung Siapkan Strategi Pelunasan Obligasi Rp468 Miliar
Kamis / 11-06-2026, 19:28 WIB
Polri Sita Fasilitas Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama Terkait Tambang Ilegal
Kamis / 11-06-2026, 19:28 WIB






