Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Langkah ini diambil karena perhatian besar Presiden terhadap kesejahteraan pekerja outsourcing di Indonesia.

>>> Suryacipta Swadaya Mulai Konstruksi Gedung Pusat Bisnis di Subang

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa arahan tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Presiden concern benar tentang pekerja alih daya," kata Said Iqbal usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menambahkan, Prabowo berulang kali menegaskan keinginannya menghapus sistem outsourcing.

Namun, buruh memahami masih ada sektor penunjang yang memerlukan tenaga alih daya.

Usulan Pembatasan Empat Sektor

Pihak pekerja mengusulkan agar outsourcing diperketat dan dibatasi hanya pada empat sektor spesifik. Keempat sektor itu adalah jasa boga atau katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.

"Di luar empat jenis itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya. Itulah yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujar Said Iqbal.

>>> Investor Domestik Minati Reksadana Berbasis Dolar AS

Menanggapi dinamika dari pelaku usaha, Said Iqbal menegaskan penyusunan regulasi ketenagakerjaan selalu melibatkan berbagai pihak.

Kemnaker akan mengundang kembali Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang mewakili pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan ulang aturan.

Bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas, Said Iqbal menyarankan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai alternatif legal.

Dengan demikian, hak normatif buruh tetap terlindungi tanpa merugikan pihak mana pun.

Pembahasan regulasi ini akan berjalan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker.

"Apa yang diinginkan Presiden, tidak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.

>>> BEI Dorong Perusahaan Perkuat Tata Kelola Internal Jelang IPO

Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden," pungkas Said Iqbal.